FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa hari ini bakal menjalani sidang vonis atas penjualan barang bukti narkoba.
Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Barat rencananya akan membacakan vonis terhadap jenderal bintang dua yang sebelumnya dituntut hukuman mati tersebut.
Berdasarkan SIPP PN Jakbar, sidang vonis Irjen Teddy akan digelar di ruang sidang Mudjono PN Jakarta Barat.
“Selasa, 9 Mei 2023 agenda putusan,” tulis SIPP dalam keterangannya, Selasa (9/5/2023).
Sebelumnya diberitakan, jaksa penuntut umum menganggap mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa bersalah dalam kasus penjualan barang bukti narkoba.
Oleh karena itu, jaksa meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap calon Kapolda Jawa Timur yang gagal tersebut.
“Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menuntut pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” kata Jaksa (30/3/2023). (Pram/Fajar)