Obat Sirop Dilarang, Obat Puyer Juga Harus Dibuat Tenaga Profesional

  • Bagikan
Sediaan obat piyer dapat menjadi pengganti obat sirop yang dilarang.

FAJAR.CO.ID — Sediaan obat dalam bentuk puyer dapat menjadi pengganti obat sirop. Namun, juga tak bisa sembarang konsumsi obat puyer. Harus diresepkan dan dibuat tenaga profesional.

“Membuat obat jadi bubuk atau puyer tidak disarankan tanpa resep dokter atau apotekernya,” kata apt Andi Hasrawati SFarm MSi, dosen Compounding and Dispensing Program Studi Profesi Apoteker (PSPA) Fakultas Farmasi Universitas Muslim Indonesia (UMI).

Saat anak atau bayi demam tinggi, bisa menggunakan puyer parasetamol. Akan tetapi, pasti akan pahit sekali bagi anak, sebab jenis obat ini tidak larut pada air. Untuk melarutkannya, butuh bahan tambahan.

“Ada pelarut jenis propilen glikol dan glyserin. Tetapi ini masih diindikasi dimungkinkan mengandung cemaran ethylene glycol (EG) dan diethylene glycol (DEG). Bahan ini yang dilarang,” beber Hasra.

Orang tua tidak dianjurkan melakukan proses puyer sendiri tanpa anjuran khusus dari apoteker atau dokter. Jika dipaksakan, malah akan makin membahayakan anak.

Dokter Spesialis Anak Siloam Hospitals Makassar, Dr dr Bob Wahyudin, SpAK, CIMI menjelaskan sesuai dengan aturan, jika diperlukan, tenaga kesehatan dapat meresepkan obat pengganti yang tidak terdapat dalam daftar dugaan obat terkontaminasi.

Bisa jenis sediaan lain seperti suppositoria atau dapat mengganti dengan obat puyer dalam bentuk monoterapi. Selain itu, untuk peresepan puyer monoterapi hanya boleh dilakukan oleh dokter dengan memperhatikan dosis.

“Yang harus diperhatikan itu berdasarkan berat badan, kebersihan pembuatan, dan tata cara pemberian,” kata Bob.

Akan tetapi, kembali lagi saat menggunakan obat puyer, sampai di mana keberterimaan anak atau bayi. “Jadi kalau begini bukan lagi tentang sirop atau nonsirop, tetapi mengenai tersedia atau tidak. Atau diterima rasanya oleh anak atau tidak,” bebernya. (fajar)

  • Bagikan