Ini 5 Mafia Tanah di Indonesia, Menteri Agraria: Tangkap

  • Bagikan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengungkap 5 mafia tanah di Indonesia.

FAJAR.CO.ID — Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengungkap 5 mafia tanah di Indonesia. Ternyata, ini 5 mafia tanah yang mengacaukan sistem pertanahan di Indonesia.

Hadi Tjahjanto mengungkapkan ada 5 oknum mafia tanah. Kelima oknum yang sering terlibat kasus mafia tanah adalah oknum BPN, oknum pengacara, oknum notaris, oknum kecamatan, dan kepala desa.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto membeberkan fakta mafia tanah di Indonesia saat menyerahkan sertifikat tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten 2022 di kompleks Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (28/9/2022).

Soal mafia tanah yang meresahkan sistem pertanahan di Indonesia, Hadi Tjahjanto meminta masyarakat tidak segan melawan.
“Kalau ada mafia tanah masuk, tangkap. Ada mafia tanah, gebuk karena itu bukan tanah mereka,” kata Hadi.

Pendaftaran tanah, ungkap Hadi Tjahjanto, sudah mencapai 90 persen. Dia menjamin tidak akan ada lagi mafia tanah bila semua tanah sudah terdaftar.

Dia menambahkan pendaftaran tanah di Yogyakarta saat ini sudah mencapai sekitar 90 persen.

“Ketika ada mafia tanah akan bermain, itu terlihat miliknya Pak A, Pak B, tidak mungkin bisa diambil,” kata Hadi.

Menteri ATR Hadi Tjahjanto menyerahkan secara simbolis Sertifikat Hak Milik Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat. Detilnya seluas 4.882 meter persegi. Adapula Sertifikat Hak Milik Kadipaten Pakualaman seluas 9.028 meter persegi.

Tanah milik Karaton atau Sultan Ground akan diperuntukan sebagai asrama mahasiswa Ratnaningsih Universitas Gadjah Mada. Sementara tanah milik Kadipaten Pakualaman untuk peruntukan Pasar Wates.

Hadi memastikan Jogjakarta bebas dari mafia tanah. Ini karena hampir seluruh tanah telah legal. Dalam artian telah memiliki legalitas surat hak milik tanah.

Kelengkapan ini menjadi keuntungan bagi warga Jogjakarta. Berupa tidak adanya klaim tanah secara ilegal. Termasuk klaim dan permainan legalitas tanah oleh para mafia tanah. (fajar)

  • Bagikan