FAJAR, JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih terus melaksanakan pendataan non ASN atau honorer di lingkup instansi pemerintah pusat dan daerah. Masih ada waktu untuk melakukan pendataan honorer. Honorer pun ungkap penyebab sulitnya pendataan non ASN.
Masing-masing instansi dan tenaga non ASN bisa menggunakan portal pendataan honorer disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen menjelaskan skema pendataan terbagi menjadi prafinalisasi.
Masing-masing admin/operator instansi bisa mendaftarkan tenaga non-ASN sesuai ketentuan yang ditetapkan dan mengumumkannya melalui kanal informasi instansi.
Setelah didaftarkan instansi, maka honorer yang masuk dalam pendataan non ASN bisa membuat akun di portal tersebut. “Silakan melakukan pengecekan terhadap data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN,” ujar Deputi Suharmen, Senin (26/9/2022).
Pada tahap finalisasi yang berlangsung pada 31 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga non-ASN. Kemudian, menerbitkan surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan.
Lalu, masing-masing instansi dapat mengumumkan hasil akhir data tenaga non-ASN pada kanal informasinya.
Suharmen mengatakan pendataan non ASN ini bertujuan agar pemerintah bisa melakukan pemetaan terhadap kondisi tenaga honorer. Jika sudah dilakukan pemetaan, maka pemerintah bisa menyusun strategi kebijakan untuk mekanisme penyelesaian dan pengawasannya seperti apa.
“Diharapkan dengan pendataan ini akan muncul kesamaan persepsi, percepatan proses mapping, menyiapkan kebijakan, road map penyelesaian honorer serta membangun komunikasi yang positif kepada tenaga non ASN,” ujarnya.
Ketua Forum Honorer K2 Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Melyani Kahar mengungkap masalah besar yang menjadi penyebab sulitnya penda pendataan non ASN.
Ternyata, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tidak berani memasukkan data honorer K2 karena slip gajinya bukan dari APBD.
“Banyak honorer K2 yang tidak memiliki slip gaji dari APBD sehingga tidak bisa didata, karena dalam sistem pendataan non ASN BKN wajib upload bukti gaji yang bersumber dari APBD,” terang Andi Melyani Kahar, Minggu (25/9). (fajar/jpnn)