Pemuda Diduga Hacker Bjorka Dikabarkan Telah Ditangkap

  • Bagikan
Ilustrasi hacker bekerja membobol data

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Hacker Bjorka dikabarkan telah ditangkap. Seorang pemuda berinisial MAH (21) yang diduga sosok hacker Bjorka dikabarkan telah ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri di Madiun, Jawa Timur.

Dari informasi yang beredar, MAH yang diduga sosok hacker Bjorka ditangkap pada Rabu (14/9/2022) sekitar pukul 18.30 WIB. MAH kemudian dibawa ke Polsek Dagangan untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.

Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah yang dikonfirmasi terkait kabar penangkapan hacker Bjorka mengaku belum menerima informasi tersebut. “Belum terinformasi,” kata Nurul kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).

Hacker Bjorka menggegerkan jagat maya setelah mengunggah data pendaftaran kartu SIM telepon Indonesia. Melalui situs Breach Forums, Bjorka menggunggahnya pada 6 September 2022 lalu. Tidak hanya mengunggah, dia juga menjualnya dengan harga fantastis.

Tidak hanya membobol data pendaftaran kartu SIM telepon Indonesia, Bjorka juga membobol data penduduk yang teregistrasi di Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Hacker tersebut membocorkan data 150 juta penduduk.

Data yang dibocorkan yakni, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, usia, alamat, hingga status disabilitas. Bjorka membanderol data tersebut seharga 5.000 Dolar AS atau Rp74,6 juta.

Bjorka juga mengklaim dirinya membobol data kepresidenan. Sosok peretas tersebut mengunggah dokumen yang diduga milik pihak kepresidenan ke situs Breach Forums beberapa waktu yang lalu.

Bahkan, ia mengirimkan ‘kado ulang tahun’ kepada Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate dengan diduga meretas data pribadinya.

Pemerintah pun membentuk tim khusus untuk menangkal serangan hacker Bjorka. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut tim khusus dibentuk demi melindungi data rahasia milik negara.

Menurut Mahfud, pembentukan tim khusus untuk mematangkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang sudah disetujui oleh DPR RI dan akan segera disahkan menjadi undang-undang. (fajar)

  • Bagikan