Begini Komentar Kabareskrim soal Pengakuan Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J

  • Bagikan
Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Kepolisian melakukan rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Yosua di rumah pribadi dan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Semua tersangka dihadirkan ke lokasi rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua Total ada 78 adegan yang akan digelar di rekonstruksi. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kukuh mengaku dilecehkan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bagi Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, narasi pelecehan seksual bisa saja dibangun dan polisi bisa memprosesnya asal ada buktinya.

Laporan akhir Komnas HAM memang menyebutkan telah terjadi pelecehan seksual oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah. Ini berdasarkan pengakuan Putri Candrawathi.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto merespons narasi pelecehan seksual yang masih terus dibangun oleh pihak Putri Candrawathi, meski kepolisian telah menghentikan penyelidikannya. Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan, cerita apapun yang dibangun bisa diproses secara hukum selama ada buktinya.

“Sepanjang didukung dengan alat bukti, ya kita proses. Sayangnya mereka tidak melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian (Polres) sehingga tidak ada olah TKP dan pengambilan bukti-bukti terkait kejadian tersebut,” kata Agus saat dihubungi, Selasa (6/9).

Kejadian sebenarnya di Magelang, tutur Komjen Pol Agus Andrianto, hanya diketahui oleh Putri Candrawathi dan Brigadir J. Polri hanya fokus pada alat bukti yang ada untuk pembuktian tindak pidana.

“Apa yang terjadi ya menyangkut kehormatan, sebagaimana disampaikan oleh Dirtipidum beberapa waktu yang lalu,” jelasnya.

Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Kelima tersangka tersebut adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), KM, dan yang terbaru adalah Putri Chandrawathi.

Atas perbuatan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Mereka juga diancam pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri. (jawapos/fajar)

  • Bagikan