FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo.
Pakar telematika itu ditahan lebih lama dalam rangka mempermudah proses penyidikan kasus unggahan meme patung stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan pada di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (26/8).
“Masih ditahan. Jelas sudah diperpanjang otomatis,” ujarnya kepada wartawan.
Perwira menengah Polri itu mengungkapkan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke kejaksaan.
Penyidik sedang menunggu tanggapan kejaksaan apakah sudah dinyatakan lengkap atau belum.
“Kami tunggu petunjuk jaksa apakah berkas yang dikirim lengkap atau ada kekurangan. Ini belum dikembalikan kepada kami,” kata Zulpan.
Sebelumnya, kuasa hukum pelapor Kurniawan Santoso, Herna Sutana mengungkapkan harapannya terkait kasus meme stupa Candi Borobudur yang diunggah akun Roy Suryo di Twitter.
“Sudah saatnya kami berani bicara. Kalau misalkan ada konotasi bahwa minoritas itu harus diam itu tidak benar karena hak hukum semua warga negara Indonesia itu dijamin oleh konstitusi,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (28/9).
Menurutnya keadilan di Indonesia bersifat merata bagi seluruh rakyat, tidak terkecuali kliennya yang beragama Buddha.
“Semua sama rata di mata hukum. Tidak ada diskriminasi hukum. Equality before the law. Jadi, setiap warga negara itu dijamin hak-hak hukumnya,” pungkas Herna. (jpnn)