FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Istri Irjen Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi akan menjalani pemeriksaan atas kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putri Candrawathi yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Dijadwalkan akan diperiksa pada Jumat, 25 Agustus 2022.
Pengacara keluarga Irjen Ferdy Sambo yakni, Arman Hanis menegaskan siap mendampingi klienya yakni Putri Candrawathi.
Arman memastikan jika Putri Candrawathi akan hadir untuk memenuhi panggilan dari kepolisian.
“Saya akan dampingi (Ibu PC). Insyallah ibu PC Kooperatif,” ucap Arman pada Kamis 25 Agustus 2022.
Arman tidak menjawab tegas saat ditanya apakah Putri akan mengajukan penangguhan penahanan pada pemeriksaan perdana besok.
Namun dirinya memastikan, akan memperjuangkan apa-apa yang menjadi hak kliennya.
“Kami akan mengajukan hal-hal yang menjadi hak-hak hukum Ibu PC,” tandasnya.
Sebelumnya, Mabes Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadi Yoshua atau Brigadir J pada Jumat besok 26 Agustus 2022.
Putri akan jalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka. Putri akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 10.00 WIB.
“(Diperiksa) hari Jumat di Bareskrim jam 10,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi.
Pemeriksaan terhadap putri kali ini merupakan pemeriksaan pertama setelah Ibu empat anak itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pmbunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J, Jumat 19 Agustus 2022.
Putri menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J bersama suaminya Irjen Pol. Ferdy Sambo, dan ajudan serta pembantunya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’aruf (ART rangka sopir).