FAJAR.CO.ID, YOGYAKARTA — Ketua MUI Bidang Dakwah Cholil Nafis menanggapi usulan anggota Komisi VII terkait fatwa halal dan haram terkait pembelian bahan bakar minyak bersubsidi (BBM).
Cholil menyebut tidak semua permasalahan harus diberikan fatwa.
“Tak semua hal difatwakan utamanya masalah yang sudah jelas hukumnya,” ucapnya dilansir fajar.co.id dari twitter pribadinya, Kamis (25/8/2022).
Termasuk adanya kenaikan harga BBM ini, sebab ini merupakan proses pikir untuk kemaslahatan umat oleh pemerintah.
“Begitu juga soal kenaikan BBM tak perlu fatwa karena itu ijtihadi mashlahah ‘ammah oleh pemimpin,” ucapnya.
Sebelumnya, Komisi VII DPR mengusulkan agar pemerintah membuat fatwa halal dan haram terkait pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, pertalite dan solar.
Dalam Rapat Kerja dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif, Anggota Komisi VII Fraksi PDI-P Willy Midel Yoseph mengaku sudah mendiskusikan dengan salah satu tokoh Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait fatwa tersebut.
“Saya diskusi dengan ketua MUI provinsi bagaimana saya katakan kalau dibuatkan saja fatwa untuk yang BBM subsidi ini,” ujarnya, Rabu (24/8).
Menurutnya, dengan fatwa itu, maka orang mampu atau orang kaya haram hukumnya membeli pertalite dan solar subsidi. Sedangkan orang miskin halal hukumnya membeli BBM bersubsidi tersebut. (zak/fajar)