JPU Minta Banding Kasus Bahar Smith, Husin Shahab: Sabar Dulu Ya Kalau Mau Bebas

  • Bagikan
Ketua Cyber Indonesia Husin Shahab

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Habib Bahar bin Smith gagal bebas karena banding JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Tinggi Jabar ke PT (Pengadilan Tinggi) Bandung beberapa waktu lalu.

Dalam surat yang dikeluarkan PT Bandung, meminta agar Bahar tetap ditahan selama 30 hari ke depan, dari 16 Agustus sampai 14 September 2022.

Atas surat itu, Ichwan Tuankotta merasa kecewa. Dia kemudian menuding adanya upaya pembungkaman.

Ketua Cyber Indonesia Husin Shahab membantah pernyataan upaya pembungkaman yang dimaksud Kuasa Hukum Habib Bahar. Dia menilai semua orang tahu pertimbangan Hakim tidak logis jika hanya beralasan Bahar sopan.

“Bukan ada upaya pembungkaman tapi “The Power of Netizen”. Semua tau pertimbangan Hakim itu gak logis kalau sebut Bahar sopan,” ujar Husin Shahab dikutip dari unggahan twitternya, @HusinShihab (25/8/2022).

Husin melihat sudah banyak netizen yang sadar dan memahami hukum. Hal itu bisa dilihat dari komentar-komentarnya setiap ada kasus yang menyangkut masalah kemajemukan.

“Netizen kita sudah banyak yg sadar hukum, makanya hati-hati kalau mau bikin statement. Teruntuk Bahar. Sabar dulu ya kalau mau bebas,” pungkas Husin.

(Muhsin/fajar)

  • Bagikan