Mahfud melanjutkan, menurut perundang-undangan, penyelesaian kasus HAM masa lalu ditempuh melalui 2 jalur secara paralel. Yakni, yudisial dan non yudisial.
“Yg jalur yudisial bolak balik dari Komnas HAM, Kejaksaan trs ke DPR. Maka sambil menangani penyelesaian yg yudisial Pemerintah membuat jg yg nonyudisial,” pungkas Menteri yang pernah punya cita-cita jadi guru ngaji itu. (Muhsin/fajar)